Banyak orang beranggapan bahwa merokok adalah bagian dari hak azasi manusia (HAM). Karena itu sepatutnya pemerintah tidak melarang siapa pun untuk untuk merokok termasuk menerbitkan aturan kawasan tidak merokok dan aturan pengendalian tembakau.
Menurut Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, itu adalah anggapan yang salah besar.
“Itu pandangan yang salah. Merokok bukan hak azasi. Tetapi itu adalah pilihan orang untuk menyakiti diri sendiri, untuk bunuh diri dengan cara menjadi perokok,” jelas Menkes .
Dalam Kitab Undang-Undang tentang Hak Azasi Manusia tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk menyakiti diri sendiri.
Tak ada klausal yang menyatakan hak manusia untuk bunuh diri. Undang-Undang justeru mengatur hak orang untuk hidup sehat. Salah satu caranya, tentu menjauhi hal-hal yang membayakan kesehatan seperti rokok.
“Silakan bertanya ke Komnas Hak Azasi Manusia apakah ada pasal yang menyebutkan bahwa menyakiti diri sendiri atau bunuh diri adalah bagian dari hak azasi manusia,” papar Nafsiah.
Baginya, orang-orang yang melawan gerakan anti rokok dengan mengedepankan dan menjual kata-kata hak azasi manusia adalah bahasa orang kalap, orang salah dan bahasa orang yang sudah menyadari kesalahannya.
“Kalau dia merokok menjadi bagian dari melaksanakan HAM, mestinya perlu diingat bahwa ada hak orang lain disekitarnya yang jelas-jelas dilanggar seperti hak orang lain menghirup udara bersih, hak orang lain untuk hidup sehat dan hak keluarganya untuk tidak merawatnya saat si perokok sakit akibat merokoknya,” lanjut Menkes.
Ia mengakui menjelang terbitnya PP No 109 tahun 2012 banyak pihak termasuk anggota parlemen yang memandang sinis terhadap aturan tersebut. Mereka berupaya melawan dan menghambat pelaksanaan PP tersebut dengan mengedepankan HAM.
“Tetapi kita tidak perlu khawatir, jumlah penduduk yang tidak suka dengan rokok jauh lebih besar dan kita yakin gerakan anti rokok akan berhasil jika dilakukan dengan terus menerus dan lintas sector,’ pungkas Menkes.
Sumber : Poskota
0 Comments